Apa itu SPPT?
SPPT diterbitkan oleh Pemerintah Daerah untuk memberitahukan besarnya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang harus dibayar oleh Wajib Pajak dalam satu tahun pajak.
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, yang kemudian disingkat SPPT, adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan besarnya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang terutang kepada Wajib Pajak.
SPPT diterbitkan oleh Pemerintah Daerah untuk memberitahukan besarnya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang harus dibayar oleh Wajib Pajak dalam satu tahun pajak.
Wajib Pajak dapat mengetahui secara jelas jumlah pajak terutang yang harus dibayarkan setiap tahunnya melalui sistem yang transparan dan akuntabel.
Akses informasi SPPT kapan saja dan di mana saja melalui perangkat digital, tanpa perlu datang ke kantor pemerintahan daerah.
Aplikasi bisa dibuka dengan berbagai macam device.
Aplikasi sangat cepat diakses dari mana saja.
Aplikasi sangat mudah digunakan oleh user.
Keamanan aplikasi yang sudah terjaga dengan baik.
Akses pembayaran yang sangat mudah.
Pembayaran melalui QRIS yang praktis dan cepat.
Kami bermitra dengan berbagai lembaga keuangan dan penyedia layanan pembayaran untuk memastikan kemudahan transaksi Anda kapanpun dan dimanapun.
Seluruh transaksi diproteksi dengan enkripsi SSL 256-bit standar perbankan internasional.
Status pembayaran diperbarui secara otomatis dan langsung tercatat di sistem kami.
Dapatkan tanda terima resmi yang dapat diunduh dan dicetak kapanpun Anda butuhkan.
Bayar melalui transfer antar bank, setor tunai ATM, atau layanan Teller di kantor bank.
Pembayaran instan melalui dompet digital favorit Anda menggunakan QRIS dinamis.
Bayar melalui kasir minimarket terdekat yang tersebar di seluruh wilayah daerah.
Kemudahan pembayaran langsung dari aplikasi perbankan di genggaman Anda.
Silahkan Masukkan NOP (Nomor Objek Pajak) anda dengan benar.